Polisi mengungkap detail motif sakit hati para pelaku di kasus perampokan-penganiayaan di markas Damkar Godean, Sleman. (IDN Times/Tunggul)
Peristiwa ini perlahan kian terang setelah satu per satu pelaku berhasil ditangkap sejak Minggu (15/9/2024). "Satu orang berinisial ALF masih buron, kami minta segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ucap Tri.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sederet barang bukti, antara lain, empat unit sepeda motor, delapan ponsel , sepucuk air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan, dua buah penutup wajah, termasuk uang tunai kepunyaan korban yang dirampas.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP jo 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama sama melakukan tindak kekerasan. Ancaman pidanananya maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Markas Damkar Godean saat itu hanya dijaga seorang petugas piket setelah tiga lainnya meluncur bertugas merespons laporan permintaan bantuan evakuasi ular masuk rumah warga.
Belakangan diketahui panggilan darurat itu palsu alias fiktif, karena setelah tiga petugas meninggalkan markas, datang enam orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam berupa celurit.
Mereka meminta petugas piket berinisial T yang tersisa di markas untuk menyerahkan tas berisi uang tunai serta handphone miliknya. Setelahnya, T disekap di salah satu kamar, sementara para pelaku meninggalkan lokasi.