Polisi Amankan 18 Sepeda Motor Rental yang Digelapkan

- Polsek Kasihan, Polres Bantul berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor yang digelapkan oleh S warga Kasihan.
- Pemilik sepeda motor malaporkan S karena menggelapkan 20 unit sepeda motor, setelah pelaku menyerahkan diri.
- Penyidik berhasil menemukan 18 unit sepeda motor yang masih dikuasai oleh penggadai di berbagai wilayah di Kabupaten Bantul.
Bantul, IDN Times - Jajaran Polsek Kasihan, Polres Bantul berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor yang digelapkan S warga Kasihan, Bantul. Total terdapat 20 sepeda motor yang digadaikan pelaku.
1. Penyidik mencari sepeda motor rental yang digadaikan

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan pemilik sepeda malaporkan S karena menggelapkan 20 unit sepeda motor. Setelah pelaku menyerahkan diri, penyidik bergerak cepat untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang digelapkan.
"Penyidik memeriksa secara intensif kepada terlapor dan mendapatkan titik terang sepeda motor yang digelapkan oleh terlapor," katanya, Minggu (26/1/2025).
Selanjutnya penyidik melakukan pencarian keberadaan barang bukti yang digadaikan di berbagai wilayah di Kabupaten Bantul. "Jadi sepeda motor yang disewa terlapor kemudian digadaikan kepada seseorang di wilayah Bantul," ucapnya.
2. Penyidik temukan keberadaan sepeda motor

Polisi kemudian menemukan 18 unit yang masih dikuasai oleh penggadai di wilayah Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, Pleret, Bantul dan Dlingo.
"Dari 18 unit sepeda motor rental yang berhasil berupa delapan unit Honda Beat, sembilan unit Honda Vario dan satu unit Honda Scoppy dengan STNK. Masih dua unit lagi barang bukti sepeda rental yang masih diburu penyidik. Saat ini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
3. Pelaku menggelapkan 20 unit sepeda motor rental

Sebelumnya diberitakan S (42 tahun) warga Kasihan, Kabupaten Bantul nekat menggelapkan 20 unit sepeda motor. Pemilik rental sepeda motor yang merugi hingga ratusan juta, melaporkan tindak pidana penggelapan sepeda motor itu ke Polsek Kasihan dan Polres Bantul.
Jeffry menjelaskan kasus berawal pada 26 Juli 2024, saat S datang ke rental atau tempat penyewaan sepeda motor milik Donny Aji (31 tahun) warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Ia menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan biaya sewa Rp90 ribu per hari.
Setelah itu kemudian berlanjut S di waktu yang berbeda datang kembali ke Rental EPRO, untuk menambah unit sepeda motor yang disewanya hingga berjumlah 20 unit sepeda motor.
"Dari semua sepeda motor yang disewa, selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu total sebesar Rp1,9 juta," ucapnya, Sabtu (25/1/2025).
Permasalahan mulai terjadi pada hari Kamis (23/1/2025) saat S tidak membayar sewa 20 unit sepeda motor. "Karena terlapor tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh sepeda motor yang disewanya tersebut akhirnya pelapor datang dan membuat laporan ke Polsek Kasihan, guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.