Kala Kalurahan Tagih Pemkab Utang Sewa TKD Stadion Sultan Agung Bantul

- Kalurahan Tagih Pemkab Utang Sewa TKD Stadion Sultan Agung Bantul
- Sewa tanah pelungguh perangkat kalurahan juga belum dibayar
- Alasan Pemkab Bantul belum bayar sewa TKD untuk SSA selama dua tahun
- DPRD telah anggarkan sewa TKD untuk SSA pada APBD tahun 2024 dan 2025
Bantul, IDN Times - Jelang bergulirnya Super League (sebelumnya Liga 1) 2025/2026, Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul direncanakan akan digunakan sebagai home base klub PSIM Yogyakarta. Namun, polemik terkait sewa tanah kas desa (TKD) yang digunakan SSA mencuat.
Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo, Kapanewon Jetis, menagih Pemerintah Kabupaten Bantul agar segera melunasi pembayaran sewa TKD yang digunakan untuk SSA. Tunggakan sewa selama dua tahun, yakni sejak 2024 hingga 2025, disebut mencapai lebih dari Rp800 juta.
"Jadi Pemkab Bantul itu belum membayar sewa TKD untuk SSA selama dua tahun, mulai tahun 2024 sampai 2025," ujar Ketua Bamuskal Trimulyo, Jarwo, Selasa (29/7/2025).
1. Sewa tanah pelungguh perangkat kalurahan juga belum dibayar

Menurut Jarwo, sewa Tanah Kas Desa untuk proyek SSA tidak hanya melibatkan lahan milik Kalurahan Trimulyo, tetapi juga milik Kalurahan Timbulharjo dan Wonokromo. Namun hingga kini, seluruh sewa lahan tersebut belum dibayarkan.
"Khusus untuk TKD di Trimulyo yang digunakan untuk SSA tidak hanya TKD milik kalurahan namun juga TKD untuk pelungguh perangkat kalurahan. Sehingga dua tahun ini perangkat kalurahan yang tanah pelungguhnya untuk SSA juga belum terima duit sewa," tuturnya.
Jarwo menegaskan, pembayaran sewa TKD sangat penting bagi Kalurahan Trimulyo. Selama ini, sewa lahan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan untuk pembangunan. Ia menyebut pembangunan tak bisa hanya mengandalkan dana desa, karena penggunaannya cukup luas dan tak hanya fokus pada pembangunan fisik.
"Yang jelas tambahan pendapatan dari perangkat desa dari tanah pelungguh yang juga nihil alias dua tahun tidak dapat uang sewa tanah pelungguh," lanjut dia.
Jarwo juga mengaku bahwa sekitar lima atau enam bulan lalu, pihaknya sudah bertemu dengan Pemkab Bantul untuk membahas persoalan ini. Saat itu, Pemkab menyatakan anggaran telah disiapkan, namun pencairan terkendala izin dari Gubernur DIY yang belum terbit. Padahal, Pemkab sudah mengajukan perpanjangan sewa TKD untuk SSA.
"Saat itu Pemkab memberikan penjelasan uang sewa sudah dianggarkan namun terkendala izin sewa TKD dari Gubernur yang belum turun," imbuhnya.
2. Alasan Pemkab Bantul belum bayar sewa TKD untuk SSA selama dua tahun

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, membenarkan bahwa sewa Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek SSA selama dua tahun terakhir memang belum dibayarkan, meskipun anggarannya telah disiapkan.
"Kita akui dua tahun sewa TKD untuk SSA belum kita bayarkan meski anggaran sudah kita siapkan," ungkapnya.
Nugroho menjelaskan, keterlambatan pembayaran itu terjadi karena kontrak sewa TKD untuk SSA berakhir pada 2024. Setelah kontrak berakhir, pihaknya mengajukan perpanjangan izin sewa kepada Gubernur DIY. Namun, surat izin baru terbit pada Januari 2025. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan pada 2024 tidak bisa dimanfaatkan.
"Anggaran sudah kita siapkan namun terkendala surat izin gubernur yang keluar pada Januari 2025," katanya.
Selain itu, aturan baru mengharuskan dilakukan penilaian ulang (apresial) terhadap TKD sebelum pembayaran bisa dilakukan. Sayangnya, dalam anggaran murni 2025 belum disediakan dana untuk biaya apresial. Anggaran baru dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.
"Nah APBD Perubahan kan sudah diketok sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk biaya apresial yang kini sudah mulai berproses," tuturnya.
Setelah proses apresial selesai, hasil penilaian tersebut akan dijadikan dasar pembayaran sewa TKD untuk SSA yang telah tertunggak selama dua tahun.
"Yang jelas kendala kenapa sewa TKD untuk SSA belum terbayar semuanya sudah kita komunikasikan kepada Kalurahan Trimulyo dan Kalurahan Timbulharjo serta Wonokromo yang juga memiliki TKD yang disewa untuk SSA," ujarnya.
"Ya kita bekerja harus sesuai dengan payung hukum yang ada sehingga dikemudian hari tidak bermasalah dengan aparat hukum atau APH. Ya semoga tidak lama lagi sewa TKD untuk SSA bisa segera dibayarkan," tambahnya.
3. DPRD telah anggarkan sewa TKD untuk SSA pada APBD tahun 2024 dan 2025

Senada, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo, menyampaikan bahwa sewa Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek SSA sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD, baik untuk tahun 2024 maupun 2025. Dana pun telah tersedia di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. Namun, pembayaran tertunda karena izin perpanjangan sewa dari Gubernur DIY baru keluar pada akhir Januari 2025.
"Selama belum turun izin dari Gubernur tidak mungkin sewa TKD dibayarkan karena tidak ada payung hukumnya," ungkapnya.
Setelah izin turun, proses pembayaran sewa TKD juga masih harus menunggu penilaian ulang (apresial). Sayangnya, biaya apresial belum dianggarkan dalam APBD murni 2025, sehingga baru dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.
"Ya semoga saja proses apresial sudah berjalan sebab APBD Perubahan sudah diketok dan tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur DIY," tandas politisi PDI Perjuangan ini.