Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilwalkot Kota Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menutup pendaftaran jalur calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, pada Minggu (12/5/2024). Hingga berakhirnya masa pendaftaran tersebut, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar.

"Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, Selasa (14/5/2024).

1. Sempat ada yang konsultasi untuk calon perseorangan

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Harsya menyebut pada waktu pendaftaran calon perseorangan tersebut hanya ada dua orang atau tim yang berkonsultasi. Kedua orang atau tim tersebut akhirnya juga tidak melanjutkan lagi ke proses pendaftaran.

"Nggih (Iya) hanya konsultasi di Meja Layanan Pendaftaran Pencalonan Perseorangan Balon (Bakal Calon) Wali Kota. Ada dua orang/tim namun akhirnya belum melanjutkan lagi proses," ungkap Harsya.

2. Persyaratan maju calon perseorangan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Harsya menjelaskan calon yang maju di jalur perseorangan harus mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon sebagaimana telah diatur dengan ketentuan UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat 2. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 untuk jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak 8 kemantren.

"Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil kota, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta," ujar Harsya.

3. Tunggu pendaftaran calon yang diusung partai

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan tidak adanya calon wali kota/wakil wali Kota dari jalur perseorangan, pihaknya akan berproses menunggu calon yang diusung oleh partai politik. "Nggih (Iya), pengumuman pendaftaran calon diusung Parpol dan pendaftaran calon wali Kota dan wakil wali kota," kata Harsya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us