Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kasus ini melibatkan PT HMS dan pemiliknya, Indri Dapsari (46), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku ditawari tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket, antara lain business class dengan harga Rp33 juta hingga Rp48 juta," kata Endri di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (23/1/2025).
Tersangka menawari para korban terbang ke Tanah Suci pada Desember 2024, dan mereka pun mengiyakan. Setelah pelunasan via transfer, para calon jamaah kemudian menerima jadwal perjalanan.
Kata Endriadi, tersangka juga menjanjikan mereka nantinya menerima tiket penerbangan, berbagai perlengkapan umrah macam koper, buku doa, baju batik, tas pinggang serta busana ihram.
"Namun ternyata sampai waktu yang dijanjikan, perlengkapan tersebut ataupun pemberangkatan tidak dilaksanakan, dan uang yang ditransfer tidak dikembikan kepada korban," ucap Endriadi.