Penipuan Umrah di Jogja Makan Puluhan Korban, Kerugian Rp14 M

- Biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS) diduga tipu puluhan calon jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp14 miliar.
- Tersangka menawarkan berbagai jenis paket umrah dengan harga Rp33 juta hingga Rp48 juta, namun tidak memberangkatkan korban setelah pelunasan.
- Sebanyak 49 orang melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke Polda DIY, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar dan 291 calon jamaah lainnya belum diberangkatkan senilai Rp12 miliar.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan sebuah biro umrah hingga membuat puluhan orang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Diperkirakan nilai total kerugian yang ditimbulkan dari biro bernama PT Hasanah Magna Safari (HMS) ini mencapai Rp14 miliar.
1. Tawarkan umrah business class, tapi tak kunjung berangkat

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kasus ini melibatkan PT HMS dan pemiliknya, Indri Dapsari (46), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku ditawari tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket, antara lain business class dengan harga Rp33 juta hingga Rp48 juta," kata Endri di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (23/1/2025).
Tersangka menawari para korban terbang ke Tanah Suci pada Desember 2024, dan mereka pun mengiyakan. Setelah pelunasan via transfer, para calon jamaah kemudian menerima jadwal perjalanan.
Kata Endriadi, tersangka juga menjanjikan mereka nantinya menerima tiket penerbangan, berbagai perlengkapan umrah macam koper, buku doa, baju batik, tas pinggang serta busana ihram.
"Namun ternyata sampai waktu yang dijanjikan, perlengkapan tersebut ataupun pemberangkatan tidak dilaksanakan, dan uang yang ditransfer tidak dikembikan kepada korban," ucap Endriadi.
2. Korban 49 orang, potensi angka bertambah

Endriadi menyebut, terhitung 49 orang melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke Polda DIY. Detailnya, 11 orang warga Kota Yogyakarta yang dijanjikan berangkat November 2024; 24 orang warga NTB dijanjikan Desember 2024; dan sisanya Januari 2025.
Polisi telah menghitung total kerugian yang dialami puluhan orang ini, yakni kurang lebih Rp1,5 miliar.
Belum cukup sampai di situ, karena Polda DIY juga menemukan data sebanyak 291 calon jamaah lain yang belum diberangkatkan berdasarkan dokumen milik PT HMS pada bulan Desember 2024 sampai April 2025. Nilai kerugian dari 291 calon jamaah itu diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Sementara dokumen lain menunjukkan keberangkatan 11 calon jamaah haji paket furoda periode Mei-Juli 2025 yang. Nilai kerugian diperkirakan total mencapai Rp2,1 miliar.
"Sehingga, terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu senilai Rp14 miliar," ujar Endri.
3. Motif masih didalami, polisi buka posko

Penyidik, kata Endri, sejauh ini masih mendalami motif pelaku, termasuk penyebab para korban batal berangkat umrah.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Polda DIY telah menyiapkan posko pengaduan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kami tunggu," pungkas Endri.















