Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diterapkan di DIY Selama 1 Bulan

- Pemilik kendaraan di DIY dapat nikmati penghapusan denda pajak dan SWDKLLJ selama Agustus 2024.
- Program ini untuk memperingati UU No 13 Tahun 2012 dan HUT RI ke-79, guna tingkatkan kesadaran membayar pajak.
- Aturan berlaku, termasuk batasan waktu pendaftaran balik nama dan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Bantul, IDN Times - Pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama satu bulan, mulai 1-31 Agustus 2024, dapat menikmati program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja.
1. Program khusus di Bulan Agustus 2024

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana mengatakan, program ini diselenggarakan memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (1/8/2024).
2. Aturan untuk mendapatkan penghapusan denda

Jefrry menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan, yaitu tanggal pendaftaran balik nama tidak melebihi 30 hari kerja, dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.
Kedua, denda akan dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
“Denda balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
3. Penghapusan denda SWDKLLJ

Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja, hanya berlaku untuk tahun yang lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.
“Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat,” tandasnya.












![[QUIZ] Kamu Mudah Dimanipulasi atau Punya Batasan Kuat? Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250604/pexels-karolina-grabowska-6134903-120d99068824bc16e20fee794f36b728-c5babad5ba5357e885badf08634924d9.jpg)






