Peredaran rokok ilegal jadi salah satu tantangan dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal. Dia mengimbau pemerintah lebih serius menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25 persen, selebihnya masuk ke negara berupa cukai. Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp35 ribu maka hanya sekitar Rp8-9 ribu yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal," kata dia.
Fakta lainnya populasi sejumlah pabrik rokok semakin tergerus, dari 4.700 lebih pabrik di tahun 2019, hanya berjumlah 1,000-an di tahun 2021.