Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemudik ke Sleman Wajib Karantina 5x24 Jam, Biaya Tanggung Sendiri
Ilustrasi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada pembaharuan aturan yang diberlakukan, salah satunya yakni aturan karantina bagi para pelaku perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

1. Biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan

Ilustrasi karantina mandiri. Unplash.com/Bennett Tobias

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, bahwasanya mudik lebaran tahun ini ditiadakan. Jika nantinya didapati ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah Pusat, maka harus menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

"Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," katanya.

2. Masyarakat yang melakukan perjalanan harus menunjukkan dokumen adminstrasi tertentu

Ilustrasi. Pexels/Pixabay

Menurut Kustini, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu ke luar provinsi/kabupaten/kota, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk bisa melakukan pengawasan terhadap hal ini, maka Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama dengan instansi terkait akan melakukan pengecekan.

"Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko checkpoint di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," terangnya.

3. Satlinmas, BPBD dan Pemadam Kebakaran disiagakan

Default Image IDN

Kustini menerangkan, untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, maka seluruh Satlinmas dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif. Para petugas ini nantinya akan mengawasi dan mengantisipasi adanya kerumunan di fasilitas umum, fasilitas hiburan maupun tempat wisata.

"(Bersiap siaga) dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H," paparnya.

Editorial Team

Related Article