Ilustrasi. Pexels/Pixabay
Menurut Kustini, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu ke luar provinsi/kabupaten/kota, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Untuk bisa melakukan pengawasan terhadap hal ini, maka Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama dengan instansi terkait akan melakukan pengecekan.
"Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko checkpoint di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," terangnya.