Pemkab Sleman Bakal Perketat Uji Tera Imbas Temuan SPBU Nakal

- Pemkab Sleman akan melakukan uji tera SPBU secara lebih ketat imbas dari dugaan kecurangan di SPBU Jalan Kaliurang Km 9, Ngaglik.
- Standar sertifikasi tera akan diperketat dan dilakukan setiap enam bulan sekali di seluruh SPBU wilayah Sleman.
- Pelaku pengusaha SPBU diminta memahami aturan, dengan pendampingan dari Pertamina untuk mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat.
Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman menyatakan bakal melakukan uji tera SPBU di wilayahnya secara lebih ketat imbas dari temuan dugaan kecurangan di SPBU Jalan Kaliurang Km 9, Ngaglik. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan standar sertifikasi tera yang selama ini dilakukan setahun sekali akan diperketat.
1. Uji tera enam bulan sekali

Kustini memastikan, pihaknya akan melakukan respons atas penemuan dugaan kecurangan SPBU di wilayahnya tersebut.
"Kita berharap semoga nanti menjadi pelajaran semua. Kita biasanya satu tahun nanti kita ajukan bisa enam bulan sekali," kata Kustini, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Kustini memastikan, wacana sertifikasi tera enam bulan sekali tersebut akan dilakukan di seluruh SPBU di wilayahnya. Ini sebagai langkah yang diambil Pemkab Sleman agar tidak ada lagi kecurangan SPBU yang merugikan warga masyarakat.
2. Pengusaha SPBU harus tahu aturan

Di sisi lain, Kustini meminta pelaku pengusaha SPBU untuk memahami aturan dan standar yang berlaku. Untuk itu, Kustini mendorong Pertamina untuk melakukan pendampingan terhadap pengusaha.
"Kita akan cek semua SPBU di Sleman. Dengan adanya indikasi ini, supaya agar ada pendampingan dari Pertamina," katanya.
Nantinya, para pengusaha SPBU diwajibkan untuk mengikuti pendampingan dari Pertamina tersebut dan tidak melakukan kecurangan.
3. Rugikan masyarakat Rp1,4 miliar per tahun

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya telah mengungkap modus dugaan praktik curang pada SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang hingga membuat stasiun pengisian bahan bakar itu disegel.
Budi menerangkan, dugaan kasus ini bermula dari adanya pengaduan konsumen. Sebagai tindak lanjut, jajaran Pertamina bersama Direktorat Kementerian Perdagangan atau dinas terkait melakukan sidak ke lokasi SPBU.
Dari uji tera dan uji density yang digunakan untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM sesuai standar Pertamina Patra Niaga, praktik curang SPBU itu terbongkar.
"Diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal, yaitu menambahkan alat semacam manipulator atau PCB kepada pompa bensin, sehingga menimbulkan pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut," jelas Budi.
Akibat praktik culas SPBU ini, maka masyarakat atau konsumen pun akhirnya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran Rupiah per tahun.
"Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata 1,4 miliar per tahun," tutur Budi.
"Ya sementara (SPBU) disegel ya, nanti kita lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut kalau memang terbukti kita lakukan peringatan keras kalau tetap melanggar ya kita tutup izinnya," lanjutnya.