Pemkab Bantul Tak Larang Takbir Keliling, Ini Aturan yang Harus Ditaati

- Aturan takbir keliling di Bantul harus berakhir pukul 23.00 WIB dan tidak boleh keluar dari satu wilayah kapanewon.
- Bupati Bantul mengajak umat muslim untuk kembali pada tujuan utama lakukan takbir, yaitu mengagungkan Tuhan tanpa mengganggu masyarakat.
- Polisi akan membubarkan oknum peserta takbir yang bertindak tidak proporsional, seperti takbir dengan pengeras suara yang sangat keras bahkan dengan mabuk-mabukan.
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang adanya takbir keliling untuk menyambut hari raya Iduladha yang dilakukan Kamis (5/6/2025). Sekda Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan, takbir keliling sesuai surat edaran Bupati Bantul dan masukan berbagai elemen masyarakat.
1. Aturan takbir keliling di Bantul

Agus Budi menambahkan, batasan takbir keliling harus berakhir pukul 23.00 WIB, dan tidak boleh keluar dari satu wilayah kapanewon. Aturan ini juga mengatur volume sound system sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
"Polres Bantul juga berkomitmen akan melakukan pengamanan jalannya takbir keliling nanti malam bersama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI," ujarnya, Kamis (5/6/2025).
2. Ajak umat muslim di Bantul untuk kembali pada tujuan utama lakukan takbir

Sementara itu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih memastikan tidak ada larangan takbir keliling. Hanya Bupati mengajak umat muslim di Bantul bahwa tujuan takbir termasuk takbir keliling untuk mengagungkan Tuhan. Karenanya, kata Bupati, takbir harus diniati sebagai siar Islam sehingga tidak boleh mengacau, apalagi mabuk-mabukan. Selain itu, dalam takbir keliling jangan dengan suara yang cukup keras sehingga menganggu masyarakat.
"Oleh karenanya kita harus berubah terutama pada anak-anak muda remaja Islam di Bantul. Saya serukan kembalilah pada tujuan kita bertakbir itu apa?. Bertakbir di masjid, di rumah itu tidak kalah mulianya," ujarnya.
3. Polisi akan bubarkan oknum peserta takbir yang bertindak tidak proporsional

Halim menegaskan aparat penegak hukum dipastikan akan melakukan tindakan yang terukur jika menemukan hal-hal tidak diinginkan seperti takbir dengan pengeras suara yang sangat keras bahkan dengan mabuk-mabukan.
"Pasti akan dibubarkan orang bikin onar, orang mabuk, yang dibubarkan bukan takbirnya tapi pelaku takbir yang tidak proporsional dan menganggu," pungkasnya.