Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemda DIY Siap Berikan THR. Bagaimana Nasib CPNS?

Kota Yogyakarta
Pemda DIY Siap Berikan THR. Bagaimana Nasib CPNS?
Ilustrasi PNS. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp 50,6 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2019 bagi 11.045 pegawai di lingkup Pemda DIY, termasuk PNS maupun Non PNS.

Kepala Badan Pengelolaan Anggaran (BPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo, mengatakan besaran THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya.

  1. 1. THR PNS cair dua minggu sebelum lebaran

    IDN Times/Tunggul Kumoro
    IDN Times/Tunggul Kumoro

    Bambang Wisnu Handaya menambahkan penyaluran untuk pegawai DIY secara umum tidak ada masalah karena termasuk belanja rutin. Dan dipastikan dapat dicairkan dua minggu sebelum lebaran. 

    Yang menjadi kendala justru pada penyaluran THR untuk CPNS. Karena acuan THR gaji April sedangkan CPNS DIY belum menerima gaji di bulan tersebut.

    " Kami justru punya kendala adanya ketentuan THR dibayarkan sesuai gaji April. CPNS kita itu April belum bayaran, karena persetujuan BKN CPNS kita itu keluarnya pertengahan April. Kalau begitu kan berarti CPNS dapat tidak? ya harus tetap dapat. Karena SK dia yang diserahkan 4 April di Bangsal Kepatihan itu sudah mencantumkan besaran gaji, jadi sudah harus dapat THR," katanya.

  2. 2. Gaji ke-13 cair bulan Juli

    idntimes.com
    idntimes.com

    Bambang Wisnu Handaya menyebut, selain THR pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran gaji 13 yang akan dibayarkan Juli mendatang.

    " Betul, alokasi THR dan gaji ke-13 sudah siap dan ada regulasinya via Peraturan Gubernur (Pergub). Alokasinya hampir sama dengan gaji. Regulasinya sudah ada dan dananya juga sudah disiapkan sehingga bisa secepatnya," ujar Bambang kepada wartawan di komplek Kepatihan, Jumat (17/5).

  3. 3. THR bagi karyawan swasta

    (Ilustrasi) IDN Times/Humas Pemkab Kutim
    (Ilustrasi) IDN Times/Humas Pemkab Kutim

    Sementara itu, untuk pegawai swasta pemberian THR harus diberikan maksimal H-7 sebelum lebaran. Pemberian THR ini telah sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR.

    Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Susilo menegaskan pemberian THR harus diberikan kepada karyawan dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut. Untuk memantau masalah THR, Disnakertrans DIY telah membuka posko aduan THR bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang terletak di Ringroad Utara, Sleman. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More