Warga berkerumun saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Patung Ondel-Ondel Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). Meski Provinsi DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun saat malam Idul Fitri 1441 H, sejumlah tempat di Ibu Kota masih ramai dengan kerumunan orang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, telah diselenggarakan video conference yang diikuti Dirlantas se-Pulau Jawa bersama Kapolri terkait arus balik.
Hasil dari rapat itu, mereka, termasuk warga DIY yang tak mempunyai SIKM diharapkan untuk tidak nekat kembali ke Jakarta.
"Yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat diharapkan masyarakat yang sudah di daerah, di luar Jakarta untuk tidak kembali lagi balik ke Jakarta. Kecuali memenuhi persyaratan untuk ke Jakarta," terangnya.
"Jakarta sudah menerapkan Surat Izin Keluar Masuk wilayah yang harus diverifikasi secara online Pemerintah Jakarta," sambung dia.
Selain syarat SIKM itu tadi, diwajibkan pula melapor ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY. Sementara dari kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan menjaga di daerah perbatasan. Dalam hal ini, Tempel, Temon, dan Prambanan.
"Kalau persyaratan masuk Jakarta tidak terpenuhi maka kita minta kembali ke asalnya. Setelah 30 Mei kegiatan tetap berlanjut, namun karena Operasi Ketupat berakhir maka kegiatan berikutnya adalah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Tetap akan menerapkan protokol," pungkasnya.