Pegawai P3K Tersangka Penganiaya Komandan Damkar Godean Masih Digaji

- Tiga orang P3K menjadi tersangka penganiayaan terhadap komandan regu Damkar Godean akan tetap menerima gaji meski statusnya sebagai tersangka.
- Ketentuan Pergub 77 Tahun 2023 memungkinkan mereka menerima gaji 50 persen hingga vonis hakim dijatuhkan, dan proses pemberhentian dari kepegawaian tengah berlangsung.
- Polda DIY menyebut tiga pelaku terlibat dalam dugaan kasus perampokan dan penganiayaan terhadap Komandan Regu IV Damkar Godean, dengan ancaman pidanan maksimal sembilan tahun penjara.
Sleman, IDN Times - Tiga orang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) yang diduga terlibat perampokan dan penganiayaan terhadap komandan regu Markas Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Sleman, akan menerima gaji meski telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tiga P3K tersangka itu adalah NUG (27) warga Moyudan, Sleman, DD (31) warga Godean, Sleman, dan OF (26) warga Berbah, Sleman.
"Menurut Pergub 77 Tahun 2023, mereka kan petugas P3K, kalau petugas P3K begitu ada surat penetapan sebagai tersangka mereka tidak menerima gaji secara utuh atau hanya menerima 50 persen saja," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Rabu (16/10/2024).
1. Terima separuh gaji sampai vonis pengadikan

Menurut Shavitri, tiga orang pelaku ini statusnya kepegawaiannya belum diberhentikan seiring penetapan tersangka oleh kepolisian.
"Mengacu ketentuan berlaku, maka ketiga pelaku masih akan menerima gaji 50 persen sampai dengan vonis atau putusan hakim dijatuhkan untuk kasus yang kini menjerat mereka. Vonis (dijatuhkan) itu sudah tidak menerima gaji, aturannya seperti itu," katanya.
2. Proses pemberhentian kepegawaian

Shavitri menambahkan, proses pemberhentian tiga pelaku dari status kepegawaian sekarang ini bergulir dengan serangkaian tahapan. "Pemberhentian dari kepegawaian tentu berlangsung, nanti akan ada proses sidang dan sebagainya," ujarnya.
"Status kepegawaian belum berhenti, PNS, ASN itu kan sama, hukuman di bawah dua tahun masih memiliki status kepegawaian, kalau di atas dua tahun otomatis diberhentikan," sambungnya.
3. Petugas damkar otaki penganiayaan komandan regu

Sebelumnya, Polda DIY menyebut NUG, DD, dan OF terlibat dalam dugaan kasus perampokan dan penganiayaan terhadap seorang Komandan Regu IV Damkar Godean berinisal T di markas Damkar Godean, Jumat (13/9/2024) dini hari.
Dari total 11 tersangka, polisi menyebut OF sebagai otak aksi dengan mengumpulkan para pelaku serta menyusun skenario panggilan darurat fiktif agar T sendirian di markas. Polisi menyebut aksi para pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban lantaran kerap diadukan ke atasan mereka.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sepucuk airsoft gun dan sebilah celurit yang dipakai untuk mengancam korban. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP jo 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama sama melakukan tindak kekerasan. Ancaman pidanananya maksimal sembilan tahun penjara.