Tertipu Robot Trading Fahrenheit, Warga Bantul Rugi Rp825 Juta

Padahal baru join satu minggu

Yogyakarta, IDN Times - HPS, warga Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, menjadi korban penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp825 juta melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Pencuri Nekat Gasak Kambing di Depan Rumah Pemiliknya

1. Korban melaporkan direktur perusahaan pengelola robot trading

Tertipu Robot Trading Fahrenheit, Warga Bantul Rugi Rp825 JutaBukti trading korban Fahrenheit alami margin call (MC) (dok. Ari)

HPS melaporkan Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto, selaku pihak pengelola robot trading Fahrenheit. Kuasa Hukum HPS, Jiwa Nugroho dan Rusman Aji, mengatakan HPS telah menjadi korban robot trading dengan skema ponzi atau member get member.

"Direktur PT. FSP Akademi Pro dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Laporan tersebut diterima SPKT Polda DIY pada 25 Februari 2022," katanya dalam dalam konferensi pers di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022) dilansir Antara.

2. Baru satu minggu bergabung

Tertipu Robot Trading Fahrenheit, Warga Bantul Rugi Rp825 JutaPemilik robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (Dok. Istimewa)

Menurut Rusman, korban baru bergabung sebagai member investasi robot trading Fahrenheit sekitar satu minggu. Namun, kemudian pemerintah menyatakan bahwa robot trading tersebut ilegal, sehingga korban tidak bisa melakukan penarikan uang dan mengalami kerugian Rp825 juta.

Ia mengatakan, korban tergiur investasi bodong tersebut karena dijanjikan profit 15--30 persen setiap bulan.

"Sebelumnya korban juga sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali melalui pengacara pada petengahan bulan Februari 2022, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Direktur PT FSP Akademi Pro, sehingga korban melaporkan ke Polda DIY," terangnya.

3. Kronologi korban tergiur investasi bodong

Tertipu Robot Trading Fahrenheit, Warga Bantul Rugi Rp825 JutaIlustrasi trading. (Unsplash.com/Jason Briscoe)

Sementara, Jiwa Nugroho mengatakan korban mendapatkan informasi mengenai robot trading Fahrenheit pada pertengahan Januari 2022 dari seorang member. Member tersebut menjelaskan bahwa produk investasi tersebut memiliki perizinan lengkap dan berbadan hukum atas nama PT FSP Akademi Pro.

"Selain menerangkan dan menunjukkan dokumen perizinan, juga memaparkan mengenai profit keuntungan yang akan diperoleh di market trading melalui robot trading Fahrenheit, dengan target profit secara konsisten (stabil) mencapai 15 persen sampai 30 persen setiap bulannya," ujarnya.

Informasi tersebut membuat korban yakin untuk berinvestasi. Dengan dibantu upline, korban mendaftar investasi robot trading berupa paket trading capital investment Legend senilai 50 ribu USD atau setara Rp750 juta.

"Korban mentransfer uang ke rekening bank atas nama PT. FSP Akademi Pro dan rekening bank atas nama Suyanto dengan total Rp825 juta, namun satu minggu setelah korban bergabung, aplikasi investasi robot trading Fahrenheit yakni Meta Trader 4 Apps (MT4) dan aplikasi yang digunakan untuk withdraw (tarik dana) telah diblokir, dan tidak bisa diakses korban, terlebih secara resmi investasi robot trading Fahrenheit telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah," katanya.

Korban pun resah. Selain tidak bisa menarik dananya, ia juga tidak mendapatkan kepastian dari pihak PT FSP mengenai keberadaan dan tanggung jawab terhadap aset yang diinvestasikan korban.

"Selama ini, korban tidak pernah diberikan bukti pembelian kuitansi atau ditunjukkan bukti sertifikat kepemilikan robot trading Fahrenheit milik korban, termasuk bukti resmi keanggotaan investasi dari PT, serta tidak ada pula surat kontrak atau perjanjian investasi robot trading Fahrenheit," pungkasnya.

Baca Juga: Lagi, Member Robot Trading Fahrenheit Kehilangan Rp2,4 M dalam Semalam

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya