Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD (35) dan PNY (34). Keduanya diduga terlibat dalam upaya eksploitasi anak terkait prostitusi.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menerangkan, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Depok, Sleman dan Tegalrejo, Yogyakarta itu tega menjual 7 perempuan ke sejumlah lelaki hidung belang.
"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar tujuh orang. Lima di antaranya ada anak-anak di bawah umur," kata Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).