Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita
Tahapan pilkada yang ditunda, kata Didik, di antaranya yang pertama adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020. Yang kedua penundaan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang seharusnya dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020.
Tahapan ketiga yang ditunda adalah verifikasi untuk dukungan calon perseorangan namun untuk tahapan ini tidak dijalankan karena tidak ada calon berseorangan dalam Pilkada Bantul 2020.
"Tahapan keempat yang ditunda adalah pemutakhiran data pemilih yang meliputi, proses penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten untuk kemudian diserahkan kepada PPS tingkat desa. Data pemilih tersebut seharusnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian pada 18 April sampai 17 Mei 2020," ungkapnya.