MPBI DIY Sebut Ekonomi Buruh Besar Pasak daripada Tiang

- Buruh DIY alami defisit ekonomi, upah rendah dibanding pengeluaran
- Kenaikan PPN 12% akan tekan daya beli buruh, potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi
- Pembebasan PPh perlu diterapkan untuk semua pekerja/buruh di setiap sektor, agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyebut ada defisit ekonomi yang dialami oleh buruh di DIY. Upah yang diterima buruh disebut lebih rendah dari pengeluaran.
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan kondisi defisit ekonomi tersebut berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) MPBI DIY pada Oktober 2024. “Defisit ekonomi ini mencerminkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi pekerja, buruh,” ungkap Irsyad, Jumat (27/12/2024).
1.Kondisi buruh masih berat

Irsyad menyebut kondisi tersebut akan berulang, lantaran upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral yang baru ditetapkan untuk 2025, nominalnya masih lebih rendah dari KHL pada tahun 2024 yang mencapai Rp3,7 juta–Rp4 juta per bulan. Kondisi buruh juga akan semakin berat dengan kenaikan PPN, daya beli akan berkurang.
“Keluarga buruh akan cenderung menahan pengeluaran, jika harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN (menjadi) 12 persen. Hal ini dapat menurunkan permintaan barang dan jasa, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi jangka pendek,” ujar Irsyad.
2.Pembebasan PPh seharusnya untuk semua buruh

Irsyad mengatakan seharusnya kebijakan pembebasan PPh ditujukan untuk semua pekerja/buruh di semua sektor. “Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yang mungkin tidak mencakup pekerja/buruh di sektor-sektor lain dengan kondisi ekonomi yang serupa,” ucap Irsyad.
Kondisi yang ada dinilai akan membuat ketimpangan, di mana pekerja atau buruh di sektor lain yang tidak tercakup oleh kebijakan ini, merasa kurang dihargai atau tertinggal dalam hal pengurangan beban pajak.“Sehingga kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan diskriminasi,” tegasnya.
Pembebasan PPh dapat membantu perekonomian keluarga buruh, dengan tambahan penghasilan bersih (karena PPh dibebaskan). Keluarga pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya. “Oleh karena itu, sebaiknya Pembebasan PPh diterapkan kepada semua pekerja/buruh,” ungkap Irsyad.
3.Rekomendasi MPBI DIY

Irsyad mengatakan MPBI DIY juga mendorong agar kenaikan PPN menjadi 12 persen dibatalkan. Selain penetapan pembebasan PPh kepada semua pekerja atau buruh di setiap sektor, pihaknya juga mendorong revisi UMP-UMK dan UMSP dan UMSK sesuai kebutuhan KHL yaitu antara Rp3,7 juta–Rp4 juta.
“Tingkatkan akses terhadap jaminan sosial. Berikan Bantuan Langsung Tunai kepada keluarga buruh,” ujar Irsyad.