Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Pria di Wirobrajan Jogja Kehilangan Nyawa: Menunggak Bayar Kos

Empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial NP (23) di Wirobrajan, Kota Jogja.
Empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial NP (23) di Wirobrajan, Kota Jogja. (IDN Times/Tunggul DamarjatI)
Intinya sih...
  • Motif penganiayaan adalah tunggakan biaya kos korban yang tidak mampu dibayar.
  • Korban dianiaya di dua tempat berbeda, menggunakan helm dan tangan kosong hingga tidak sadarkan diri.
  • Keempat pelaku menuduh korban sebagai pencuri, menyebabkan aksi penganiayaan brutal hingga menyebabkan kematian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengungkap motif hingga kronologi kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial NP (23).

Sebelumnya, mayat SP ditemukan di rumah tempat ia menumpang, daerah Ketanggungan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (1/12/2025) pagi. Sementara empat orang pelaku penganiayaan telah diamankan kepolisian Selasa (2/12/2025) kemarin. Keempat pelaku masing-masing berinisial GS (23), RZ (18) dan RM (23) warga Kota Yogyakarta serta ST (23) warga Kabupaten Sleman.

1. Perkara utang dan barang ditinggal di kos

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, motif penganiayaan oleh keempat pelaku dipicu persoalan lama terkait tunggakan biaya kos. Menurutnya, NP pernah tinggal di kos milik salah satu pelaku, yakni ST. Akan tetapi, korban tidak mampu membayar biaya sewa kamar.

Hasil pemeriksaan mengungkap, NP belakangan dipindahkan ke rumah seorang pelatih sepak bola berinisial K, sedangkan ibu korban dititipkan ke sebuah panti sosial. Hanya saja, barang-barang NP masih tertinggal di kos milik ST, dan inilah yang memicu konflik berlarut-larut hingga melibatkan keempat pelaku lain.

"Masalah barang-barang korban tak dikeluarkan dari kos-kosannya (ST)," kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025).

Lantaran barang-barang tak kunjung dipindahkan, kekesalan ST memuncak hingga terjadi rangkaian aksi pengeroyokan di beberapa tempat.

2. Rangkaian penganiayaan korban di dua TKP

Pandia menyebut sebelum kejadian, ST dan pelaku lain yakni GS, bertemu korban di depan sebuah minimarket kawasan Mantrijeron. Mereka lalu cekcok dan tak menemukan penyelesaian.

"Malamnya, para pelaku kembali bertemu korban di sekitar Pasar Klitikan dan langsung mengeroyok korban menggunakan helm serta tangan kosong hingga tidak sadarkan diri," kata Pandia.

Pandia mengatakan, aksi kekerasan tidak berhenti di lokasi tersebut. Korban lalu dibawa ke kawasan Sudagaran, Wirobrajan, di mana dua pelaku lain yaitu RZ dan RM ikut memukuli korban.

Para pelaku lantas mengantar korban pulang ke Ketanggungan pada Senin (5/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB karena situasi mulai terpantau warga sekitar.

Menurut Pandia, korban saat itu dibawa menggunakan sepeda motor dengan kondisi tidak sadar. Kaki NP pun terseret aspal sepanjang perjalanan, sehingga menyebabkan luka serius dan banyak kehilangan darah.

3. Tuding korban pelaku pencurian

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan, saat NP dibawa ke Sudagaran oleh ST dan GS, beberapa warga sempat menanyakan kondisi korban yang tak sadarkan diri.

Kendati, kedua pelaku justru 'melabeli' korban sebagai pencuri yang tertangkap basah di Pasar Klitikan. Karena itu, RZ dan RM yang kebetulan berada di Sudagaran terprovokasi sampai ikut-ikutan menghajar NP.

"RZ dan RM kenal (dengan korban dan dua pelaku lain)," beber Adrian.

4. Aksi brutal empat pelaku

Adrian menyebut, korban akibat aksi penganiayaan keempat pelaku, mengalami luka di sekujur tubuh. Hasil visum sementara menunjukkan penyebab kematian korban yakni pendarahan di tengkorak atas dan sebelah kiri.

"Setelah dikumpulkan darahnya itu hampir 100 mililiter (keluar dari tubuh korban)," kata Adrian.

Jejak rembesan darah di beberapa bagian tubuh juga mengindikasikan bahwa korban sempat dipiting saat dianiaya.

"Ini sesuai dengan keterangan saksi yang di Pasar Klitikan bahwa korban ini dipiting sama salah satu pelaku. Pas kemarin otopsi memang ada rembesan darah, di dada, ginjal kiri kanan, baik itu di dalam maupun di luar itu hancur. Menurut keterangan dokter, mungkin pas sudah jatuh diinjak-injak," urai Adrian.

Adrian berujar, kuku kaki korban juga hancur akibat terseret sewaktu dibawa menggunakan sepeda motor.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

PAD Sektor Pariwisata Bantul Baru Separuh Target, Bisakah Tergenjot Nataru?

03 Des 2025, 20:37 WIBNews