Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Motif Pengeroyok Remaja di Bantul hingga Tewas: Spontan Karena Emosi
Tampang tersangka Oscar salah satu pengeroyok remaja di Bantul hingga meninggal dunia.(IDN Times/Daruwaskita)
  • Satreskrim Polres Bantul menghadirkan tujuh tersangka dewasa yang terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan kematian remaja 16 tahun asal Pundong.
  • Tiga dari tujuh tersangka tersebut, diketahui sebagai pelaku utama yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap korban di tiga lokasi kejadian (TKP).
  • Oscar Maylano, salah satu tersangka, mengaku bahwa ia ditelepon untuk menjenguk saudara yang mengalami kecelakaan tunggal bersama korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times -

Satreskrim Polres Bantul menghadirkan tujuh tersangka dewasa yang terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan RSI, seorang remaja berusia 16 tahun asal Pundong, meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di tempat penggergajian kayu di Padukuhan Kretek, Parangtritis, Bantul, pada Minggu (13/10/2024). Sementara empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur tidak dihadirkan oleh penyidik.

Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya—Oscar Maylano (20), Bryan Kurnia Saputra, dan Rifai Zaki Pratama—diketahui sebagai pelaku utama yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap korban di tiga lokasi kejadian (TKP). Ketiga tersangka ini terlibat dalam aksi kekerasan berulang di beberapa TKP yang berujung pada kematian korban.

1. Emosi dan secara sepontan melakukan kekerasan terhadap korban

Tampang tujuh tersangka pengeroyok remaja di Bantul hingga meninggal dunia.(IDN Times/Daruwaskita)

Oscar Maylano, salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian RSI, mengaku bahwa awalnya ia ditelepon oleh salah satu rekannya untuk menjenguk saudara yang mengalami kecelakaan tunggal bersama korban. Kecelakaan tersebut mengakibatkan saudara tersebut dirawat di RS Santa Elisabeth Ganjuran, Kapanewon Bambanglipuro.

"Jadi saya ditelpon untuk menjenguk di rumah sakit. Saat di rumah sakit korban ditanya berbelit-belit terus hingga emosi dan spontan melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya, Senin (21/10/2024).

2. Melakukan kekerasan kepada korban di penggergajian dan Watu Lumbung

Tujuh tersangka pengeroyok remaja di Bantul hingga meninggal.(IDN Times/Daruwaskita)

Setelah kejadian di rumah sakit, korban dibawa ke penggergajian kayu milik ayah salah satu tersangka, kemudian ke rumah Bryan, dan terakhir ke Watu Lumbung. Oscar mengaku bahwa di ketiga lokasi tersebut ia terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

"Di tiga lokasi itu saya ikut menganiaya korban," ucapnya. Oscar juga mengakui bahwa sebelumnya ia pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan.

3. Tidak mengetahui jika korban meninggal dunia

Ayah dari RSI, Mugiat (54) dan kakak RSI, Novian Ramadhan.(IDN Times/Daruwaskita)

Oscar mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengapa tiba-tiba banyak orang datang dan ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal sebagian besar pelaku lainnya.

"Saya tidak tahu tiba-tiba banyak orang datang kemudian ikut menganiaya korban," ucapnya.

Setelah kejadian di Watu Lumbung, korban dibawa kembali ke tempat penggergajian kayu, dan menurut Oscar, saat itu korban masih dalam keadaan hidup. "Saya tidak tahu kalau korban meninggal sebab saat ditinggal di penggergajian kayu masih hidup," tuturnya.

4. Ancaman pidana bagi 11 tersangka pengeroyokan hingga korban meninggal

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo (tengah).(IDN Times/Daruwaskita)

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, menyatakan bahwa selain mengamankan 11 tersangka, pihak kepolisian juga menyita dua unit sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti. Tujuh tersangka dewasa akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

"Sedangkan empat tersangka yang masih dibawah umur akan disangkakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima tahun," katanya.

Editorial Team

Related Article