Sleman, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan menindak secara tegas para penyedia jasa pengurusan nomor induk berusaha (NIB) berbayar di marketplace atau pasar daring.
Bahlil mengaku baru mengetahui ketika salah seorang wartawan memaparkan temuan sejumlah jasa pengurusan legalitas usaha pada sebuah pasar daring yang dipatok tarif mulai dari Rp500 ribu.
"Saya gak pernah mengizinkan itu," kata Bahlil di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa (23/8/2022).