Bantul, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santosa mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu syarat bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar di KPU Bantul. Tanpa lampiran tersebut KPU Bantul memastikan bakal calon akan didiskualifikasi.
"Jadi persyaratan sudah dipenuhi oleh kedua paslon (pasangan calon) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 23 September 2020 yang lalu," katanya, Senin (26/10/2020).