Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Menurut Mahfud, pertimbangan hakim dalam kasus Ronald tak bisa diterima akal sehat, atau bertentangan dengan public common sense.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya," ujar Mahfud.
"Orang sudah terbukti meninggal (korban) dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," sambungnya.
Pertimbangan tak masuk akal majelis hakim, salah satunya menganggap tidak ada kaitan antara penganiayaan oleh Ronald terhadap kematian korban. "(Pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua tidak masuk akal," kata Mahfud.