Yogyakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut keputusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sudah final.
"Kemarin semua dalil kan difloorkan, dibahas, adu dalil, kan sudah. Dan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan menolak seluruhnya. Ya sudah, nggak ada jalan lain maksud saya. Final and binding berdasar Pasal 24 C Undang-undang Dasar," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (28/6).