Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahfud MD Nilai Dadan tak Paham Birokrasi dan Hukum Keuangan Negara
Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
  • Mahfud MD mendukung langkah Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis karena dinilai tidak paham birokrasi serta hukum keuangan negara.
  • Menurut Mahfud, tata kelola program MBG sangat buruk sejak awal, meski banyak protes dan desakan evaluasi yang diabaikan hingga akhirnya menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah.
  • Kejagung mengungkap dugaan jual beli titik SPPG dan mark up pengadaan barang di BGN yang melibatkan yayasan terafiliasi, menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung menetapkan mantan kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

"Ya bagus karena sebenarnya pada bulan-bulan pertama sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dlm ilmu gizi apa. Dia tidak membedakan itu," kata Mahfud ditemui di Le Gareca Space, Bantul, Sabtu (6/6/2026).

1. Dadan dinilai tidak kompeten

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mahfud melihat selain tak punya kompetensi di bidang gizi, Dadan tidak memahami birokrasi dan hukum keuangan negara. "Pak Dadan tidak punya pengalaman di birokrasi, eggak mengerti hukum keuangan negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya. Memang nggak ada kompetensinya, nyatanya buruk semua. Semua kontrak bermasalah, yang kontrak-kontrak semua dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG," katanya.

Mahfud yakin proses peradilan terhadap ketiganya bakal membuka semua fakta lain yang saat ini belum tersingkap. "Yang lebih parah lagi sebenarnya dari pada yang terungkap, nanti kan akan terungkap di pengadilan," ujarnya.

2. Gelombang protes dan evaluasi tak pernah digubris

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Mahfud, MBG sejatinya merupakan program positif, tapi dengan tata kelola yang buruk. Protes dan desakan evaluasi sejak tiga bulan pertama pelaksanaan, seolah tak digubris.

"MBG ini bagus sebagai program, tapi tata kelolanya sangat buruk. Kita pada minta agar evaluasi tidak pernah didengarkan. Sekarang baru terasa ratusan miliar kan," katanya.

3. Dugaan jual beli titik SPPG hingga mark up pengadaan di BGN

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung menetapkan mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka korupsi program MBG karena dugaan jual beli titik SPPG melalui yayasan terafiliasi.

Para tersangka diduga mengatur verifikasi mitra BGN agar yayasan mereka mendapat insentif miliaran rupiah dari SPPG di berbagai daerah.

Dadan dkk juga dituduh melakukan mark up pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi hingga menimbulkan kerugian negara.

Editorial Team

Related Article