Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Menurut Risyad, mahasiswa merasa belum dilibatkan sepenuhnya dalam proses pengawalan kasus. Meski terdapat unsur mahasiswa di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), ia menilai mahasiswa secara umum tetap membutuhkan ruang untuk memberikan masukan dan mengetahui perkembangan kasus.
“Teman-teman perlu memberi masukan, informasi tambahan, ataupun merasa keberjalanan penyelesaian kasus ini sesuai dengan komitmen bersama,” ujarnya.
Risyad menegaskan, mahasiswa percaya kampus memiliki komitmen untuk mencegah ruang kekerasan seksual. Namun, ia menilai transparansi menjadi hal penting agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami percaya memang tidak ada orang yang ingin ruang pelecehan dan kekerasan seksual itu ada di kampus. Tapi kami ingin kampus menyelesaikan ini dengan transparansi penuh karena selama ini kami belum mendapat itu,” katanya.
Risyad juga menyoroti hasil penanganan kasus yang dinilai masih tertutup bagi mahasiswa di luar organisasi kampus. “Untuk hasilnya tersebut tertutup, jadi sangat disayangkan akhirnya teman-teman di luar organisasi tidak bisa tahu bagaimana perkembangan kasus ini,” ucapnya.
Terkait sanksi terhadap pelaku, Risyad menilai keputusan yang diambil sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024. Namun, ia menyinggung adanya dugaan maladministrasi pada kasus sebelumnya yang membuat pelaku dapat kembali mengajar di kampus.
“Teman-teman menolak pelaku untuk mengajar kembali karena menurut teman-teman kasus tersebut sudah parah,” katanya.