Sleman, IDN Times - Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), terdakwa kasus pembakaran tenda Markas Polda DIY, dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.
"Pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Prasetyo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026).
