Sleman, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Robinson Saalino, terdakwa kasus mafia tanah berupa korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kabupaten Sleman.
Mafia Tanah Kas Desa Wedomartani Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Bui

Intinya sih...
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Robinson Saalino terkait kasus mafia tanah korupsi.
- Robinson dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp10,3 miliar.
- Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan uang pengganti Rp336,4 juta. Baik Robinson maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
1. Menyakinkan lakukan tindak pidana korupsi
Robinson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata majelis hakim, pada Kamis (16/1/2025) dikutip Antara.
2. Vonis lebih berat dari JPU
Selain pidana penjara, Robinson juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim memerintahkan Robinson untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban itu.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp336,4 juta.
Baik Robinson maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
3. Kasus bermula dari pemanfaatan TKD tanpa izin Sri Sultan
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan kasus ini bermula dari pemanfaatan TKD Wedomartani pada tahun 2017—2023 tanpa izin Gubernur DIY untuk pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo, berupa rumah indekos eksklusif dengan 94 kamar.
Meski diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani, Robinson tetap melanjutkan proyek tersebut melalui kerja sama dengan investor.
"Dari jumlah investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas, terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,00 untuk kepentingan pribadinya," ungkap Herwatan.
Akibat perbuatan terdakwa, kata Herwatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.400.000,00.