Sleman, IDN Times - Selama pemberlakuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman telah mengenakan sanksi terhadap 2 ribu orang lebih akibat melanggar protokol kesehatan.
Susmiarto, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman mengatakan 2.000 orang yang terjaring tersebut mayoritas tidak mengenakan masker. Yang mana hal ini telah melanggar Perbup 37.1 Tahun 2020 pasal 5 ayat 2 huruf a.
