ilustrasi bus pariwisata (instagram.com/pandawa87banyuwangi)
Senada, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis, juga mengatakan larangan sejumlah daerah sekolah mengadakan study tour tidak ada dasar hukumnya dan tidak logis. Apalagi pelarangan itu hanya didasarkan adanya kecelakaan bus rombongan study tour.
"Yang ditindak itu pengusaha bus yang ugal-ugalan bukan kemudian melarang study tournya," ujarnya.
Wildan menekankan bahwa yang harus ditertibkan dan, bila perlu, diproses hukum adalah pengusaha bus yang tidak memprioritaskan keselamatan. "Apakah kemudian ketika yang study tour itu rombongan ASN, apakah kegiatan study tour juga harus dihentikan," tambah dia.
Wildan juga mengimbau agar sekolah atau masyarakat umum yang akan berwisata lebih selektif dalam memilih armada yang laik jalan. Armada harus memiliki KIR, STNK, dan asuransi Jasa Raharja yang masih berlaku, serta sopir bus yang memiliki SIM yang sah. Selain itu, memilih agen wisata yang kredibel juga sangat penting.
"Jadi jangan kemudian menyalahkan study tour kemudian melarang. Pariwisata itu memiliki multiplier effect yang luar biasa," kata dia. "Jangan tergiur menggunakan armada dengan harga murah namun taruhannya nyawa."