Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Tempat Usaha di Sleman Disemprit
Personel Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan operasi penertiban di satu kafe di Kecamatan Depok. Antara/Humas Pemkab Sleman

Sleman, IDn Times- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menertibkan empat tempat usaha kafe dan tempat hiburan malam yang dianggap melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19.

Keterangan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi empat tempat usaha tersebut melanggar jam buka, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan aturan physical distancing. 

"Jadi selama ini memang banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional beberapa kafe dan tempat hiburan lainnya. Dari laporan tersebut, Satpol PP Sleman langsung bergerak melakukan operasi non-yustisi," kata Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (10/6) seperti dilansir Antara. 

 

 

 

 

 

1. Satpol PP ingatkan tempat usaha spa dan lounge

Personel Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan operasi penertiban di satu kafe di Kecamatan Depok. Antara/Humas Pemkab Sleman

Shavitri menjelaskan dalam operasi penertiban Senin (8/6) malam, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyambangi empat tempat usaha di wilayah Kecamatan Depok. 

Di lokasi pertama yaitu usaha spa dan lounge yang terletak di daerah Maguworharjo, Satpol PP meminta pengelola agar menutup sementara usahanya menunggu hingga situasi kondusif. 

Tempat kedua yaitu kafe di Seturan, Satpop PP menemukan pengunjung yang sangat banyak hingga mencapai 64 orang.

"Pelanggaran yang dilakukan antara lain masih melayani makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB, kurang menerapkan physical distancing  bahkan ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, menurut pengaduan warga dan pengakuan pengelola kafe tersebut baru ditutup setelah pukul 23.00 WIB.

2. Usaha kuliner menyediakan makanan di atas pukul 21.00 WIB

freepik

Sementara usaga burjo di daerah Selokan Mataram, didapati pengelola menyediakan layanan makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB. 

“Di tempat tersebut pengelola tidak menyediakan alat cek suhu tubuh, dan tidak mengatur jarak aman antar pelanggan.”

Hal yang sama ditemukan di sebuah kafe di Jalan Mrican Baru. Petugas juga mendapati pengelola menyediakan layanan makan dan minum di tempat di atas pukul 21.00 WIB.

"Selain itu berdasarkan pengakuan pengelola kafe waktu tutup kafe melebihi jam 23.00 WIB dan juga tidak menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer," kata Shavitri.

 

3. Jika ditemukan pengelola usaha lakukan pelanggaran yang sama, maka akan ditindak tegas

Ilustrasi mencuci tangan (IDN Times/Saifullah)

Dalam operasi penegakan aturan petugas selalu mengingatkan akan menindak tegas kalau menemukan pengelola usaha masih melakukan pelanggaran yang sama.

"Setiap pengelola usaha yang didatangi, juga diberikan fotokopi serta penjelasan SK Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020," katanya.

Editorial Team

Related Article