Sleman, IDn Times- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menertibkan empat tempat usaha kafe dan tempat hiburan malam yang dianggap melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19.
Keterangan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi empat tempat usaha tersebut melanggar jam buka, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan aturan physical distancing.
"Jadi selama ini memang banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional beberapa kafe dan tempat hiburan lainnya. Dari laporan tersebut, Satpol PP Sleman langsung bergerak melakukan operasi non-yustisi," kata Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (10/6) seperti dilansir Antara.
