KPU Tetapkan Harda-Danang Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih

- Harda-Danang menang 62,14 persen di Pilkada Sleman 2024
- KPU Sleman menetapkan pasangan Harda-Danang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan suara 381.580 atau 62,14 persen.
- Penetapan hasil pemilu akan segera disampaikan kepada DPRD untuk diproses pelantikan.
Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menetapkan Harda Kiswaya dan Danang Maharsa sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman terpilih Pilkada 2024, dalam rapat pleno terbuka, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi memaparkan, pasangan Harda-Danang ditetapkan sebagai bupati dan wabup terpilih dengan mengantongi suara 62,14 persen.
1. Tak ada permohonan perselisihan hasil pemilu
Baehaqi mengatakan, penetapan dilaksanakan hari ini karena tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada Sleman sebelum rapat pleno digelar.
"Rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sleman tahun 2024, dilaksanakan setelah dipastikan tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan," jelas Baehaqi usai rapat pleno terbuka penetapan paslon di Hotel Alana, Sleman, Kamis (9/1/2025).
Penetapan hasil pemilu bupati dan wakil bupati Sleman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Sleman No 1/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sleman Tahun 2024.
2. Harda-Danang menang 62,14 persen suara

Baehaqi menyebut, perolehan suara hasil Harda-Danang pada Pilkada Sleman 2024 sebanyak 381.580 suara atau 62,14 persen dari total suara sah. Sementara rivalnya, Kustini Sri Purnomo dan Sukamto, dari hasil rekapitulasi memperoleh 232.465 suara.
"Paslon nomor urut 2 Harda Kiswaya dan Danang Maharsa ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman terpilih tahun 2024," ujar Baehaqi saat rapat pleno.
3. Kustini-Sukamto tak hadir

Baehaqi menjelaskan, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada DPRD agar segera diproses dan dilaksanakan pelantikan.
"Kami akan segera melaksanakan pengusulan paslon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024 kepada DPRD satu hari setelah penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, atau besok pada Jumat 10 Januari 2025. Untuk selanjutnya diproses oleh DPRD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Rapat pleno dihadiri wabup dan wabup terpilih Harsa-Danang, sementara, Kustini-Sukamto tak hadir.