Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) telah menerima semua nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik, serta nama calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selanjutnya, KPU DIY bakal memverifikasi calon yang maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Semua parpol sudah mendaftarkan. Saat ini verifikasi administrasi, mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Senin (15/5/2023).
