Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aduan Terus Bertambah, Korban Penipuan Umrah PT HMS Capai 151 Orang
Polda DIY membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana umrah makan puluhan korban. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh PT Hasanah Magna Safari (HMS) bertambah menjadi 151 orang.
  • Total aduan dari tanggal 23 sampai dengan 27 Januari 2025, terdapat 16 aduan dengan jumlah total kerugian sekitar Rp4.951.500.000.
  • Polda DIY membuka posko aduan menyusul temuan pada dokumen sitaan dari PT HMS yang menunjukkan masih ada sebanyak 291 calon jamaah lain yang belum diberangkatkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melaporkan jumlah korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana umrah oleh PT Hasanah Magna Safari (HMS) telah bertambah menjadi 151 orang, per Senin (28/1/2025).

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW menyampaikan, angka tersebut berdasarkan jumlah total aduan masuk ke posko yang didirikan Polda DIY untuk kasus menyangkut PT HMS ini.

1. Nilai kerugian nyaris Rp5 miliar

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Verena menuturkan, sepanjang 23-27 Januari 2024 jumlah korban biro umrah tersebut beserta pemiliknya bernama Indri Dapsari (46) melalui laporan langsung maupun aduan ke posko di Polda DIY telah mencapai 151 orang.

"Jika kami rekapitulasi total aduan dari tanggal 23 sampai dengan 27 Januari 2025, maka terdapat 16 aduan yang telah masuk di Posko dengan jumlah korban 151 orang dan jumlah total kerugian sekitar Rp4.951.500.000," kata Verena dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

2. Ramai-ramai polisikan pelaku

Polda DIY membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana umrah makan puluhan korban. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Verena menguraikan, pada Sabtu (25/1/2025) kemarin jumlah aduan atau korban terdata sebanyak 112 orang.

Pada hari yang sama, posko menerima dua aduan via kanal WhatsApp. Meliputi satu dari Jakarta dengan jumlah korban 17 orang dan nominal kerugian sekitar Rp489.500.000. Oleh pelaku, belasan orang ini dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada 5 Desember 2024.

Kemudian satu aduan lain dari Jawa Timur dengan jumlah korban tiga orang dan nilai kerugian sekitar Rp70 juta. Mereka semestinya berangkat 17 Maret 2025.

Aduan berikutnya masuk posko pada Minggu (26/1/2025). Terdapat satu laporan polisi dan satu aduan via Whatsapp. Meliputi satu dari Yogyakarta, korban lima orang, kerugian sekitar Rp270 juta, tanggal keberangkatan 12 Januari 2025. Satu aduan dari Sleman, jumlah korban dua orang, kerugian sekitar Rp49 juta, tanggal keberangkatan 23 Februari 2025.

Senin (27/1/2025) kemarin, Polda DIY menerima aduan dari Bogor, Jawa Barat dan Yogyakarta yang sudah dibuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta. Jumlah korban tiga orang dan kerugian sebanyak Rp125 juta.

Masih pada hari yang sama, posko menerima satu aduan dari Jawa Timur, jumlah korban empat orang, kerugian Rp456 juta, sudah dibuatkan laporan polisi di Polda DIY.

Kemudian satu aduan datang dari Bantul, jumlah korban lima orang, kerugian Rp175 juta, rencana keberangkatan 5 Januari 2025 dan sudah dibuatkan laporan polisi di Polda DIY.

3. Nomor hotline posko pengaduan

Polda DIY membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana umrah makan puluhan korban. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polda DIY pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban PT HMS agar menghubungi nomor layanan posko hotline WhatsApp nomor 085891486496 dan 0895352060598, atau datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB.

Polda DIY membuka posko aduan ini menyusul temuan pada dokumen sitaan dari PT HMS yang menunjukkan masih ada sebanyak 291 calon jamaah lain yang belum diberangkatkan. Perkiraan nilai kerugian sebesar Rp12 miliar.

Polisi selain itu juga menemukan dokumen rencana keberangkatan 11 calon jamaah haji paket furoda periode Mei-Juli 2025. Nilai kerugian diperkirakan total mencapai Rp2,1 miliar.

Sehingga, per Kamis kemarin Polda DIY mencatat perkiraan total nilai kerugian yang ditimbulkan oleh PT HMS sebesar sekitar Rp14 miliar.

Indri Dapsari selaku pemilik PT HMS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana umroh. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan kepada jasa pemberangkatan umroh paket business class kepada sejumlah calon jamaah dengan tarif Rp33 juta hingga Rp48 juta.

Akan tetapi, sampai waktu yang pelaku janjikan, para calon jamaah ini tak juga menerima perlengkapan umrah maupun kepastian berangkat ke Tanah Suci. Namun demikian, korban juga tak menerima pengembalian uang yang telah mereka setor ke PT HMS. Ujung-ujungnya, para korban melapor ke Polda DIY.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article