Aduan Penipuan Umrah PT HMS Bertambah Tembus Ratusan Korban

- Polda DIY menerima 5 aduan baru dengan total korban 29 orang dan kerugian mencapai Rp1,051 miliar.
- Aduan berasal dari Depok, Sleman, Jakarta, Klaten, dan Kulon Progo dengan kerugian rata-rata Rp30 juta hingga Rp430 juta.
- PT. HMS menjanjikan keberangkatan umroh namun tak memenuhi janji, menyebabkan kerugian total mencapai Rp14 miliar.
Sleman, IDN Times - Jumlah aduan yang masuk ke posko pengaduan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh PT. Hasanah Magna Safari (HMS), yang dibuka Polda DIY terus bertambah. Bahkan angka kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar lebih.
1. Ada lima aduan baru dengan jumlah 29 korban

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW menuturkan per Sabtu (25/1/2025) terdapat lima pengaduan baru dengan jumlah korban sebanyak 29 orang. Lima aduan baru ini, kata Vererna, disampaikan melalui kontak hotline posko via kanal WhatsApp.
"Total terdapat lima aduan yang masuk ke posko, dengan total korban sebanyak 29 orang, serta total kerugian mencapai Rp1,051 miliar," kata Verena dalam keterangannya, Sabtu.
2. Total korban capai 112 orang

Verena menguraikan, dari lima aduan baru, satu di antaranya berasal dari Depok, Sleman dengan jumlah korban delapan orang dan kerugian sekitar Rp316 juta.
Menurut Verena, para korban dijanjikan berangkat pada 25 Desember 2024. Aduan ini telah dibuat laporan kepolisian di Polda DIY pada tanggal 24 Januari 2025.
Aduan lain datang dari Kota Depok, Jawa Barat dengan korban lima orang yang sudah membuat laporan polisi di Polres Metro setempat. Nilai kerugian kurang lebih Rp180 juta, dengan diiming-imingi jadwal keberangkatan 25 Desember 2024.
Kemudian, satu aduan berasal dari Jakarta dengan korban berjumlah tiga orang. Ketiganya mengaku rugi Rp95 juta, awalnya dijanjikan berangkat tanggal 10 Januari 2025.
Selanjutnya, satu aduan asal dari Klaten, Jawa Tengah dengan jumlah korban 11 orang. Kerugian korban dalam aduan ini mencapai Rp430 juta, pelaku menjanjikan keberangkatan pada 31 Desember 2024.
Satu aduan lagi juga dilaporkan dari wilayah Kulon Progo dengan jumlah korban dua orang. Mereka seharusnya diberangkatkan 20 Januari 2025, dan kini merugi sekitar Rp30juta.
"Sehingga sampai saat ini, posko telah menerima jumlah total sembilan aduan yang masuk, dengan korban sebanyak 112 orang, serta total kerugian mencapai Rp3,317 miliar," imbuh Verena.
3. Nomor hotline posko pengaduan Polda DIY

Polda DIY mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban PT. HMS agar menghubungi nomor layanan posko hotline WhatsApp nomor 085891486496 dan 0895352060598, atau datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB.
Polda DIY membuka posko aduan ini menyusul temuan pada dokumen sitaan dari PT. HMS yang menunjukkan masih ada sebanyak 291 calon jemaah yang belum diberangkatkan, dengan perkiraan nilai kerugian sebesar Rp12 miliar.
Polisi juga menemukan dokumen rencana keberangkatan 11 calon jemaah haji paket furoda periode Mei-Juli 2025. Nilai kerugian diperkirakan total mencapai Rp2,1 miliar. Per Kamis (23/1/2025), Polda DIY mencatat perkiraan total nilai kerugian yang ditimbulkan oleh PT. HMS sekitar Rp14 miliar.
Indri Dapsari selaku pemilik PT. HMS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana umroh. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan kepada jasa pemberangkatan umroh paket business class kepada sejumlah calon jamaah dengan tarif Rp33 juta hingga Rp48 juta.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, para calon jemaah ini tak menerima perlengkapan umrah maupun kepastian berangkat ke Tanah Suci. Para korban juga tak menerima pengembalian uang yang telah mereka setor ke PT. HMS.