Kompor Darinya Dijual, Bupati Bantul Kaget Kelakuan Dwi Kumat

Bantul, IDN Times - Dwi Rahayu Saputra (24) yang nekat menjual perabot rumah milik ibunya akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (13/2/2022) kemarin. Penangkapan terhadap Dwi dilakukan setelah sang ibu kandung, Paliyem, melapor untuk kedua kalinya di Polres Bantul atas kelakuan anaknya yang kembali kambuh.
Kejadian ini membuat Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, terkejut. Pasalnya, dia ikut andil dalam membujuk Paliyem mencabut laporan dalam kasus sebelumnya.
1. Halim terkejut Paliyem kembali polisikan anak kandungnya

Halim mengaku kaget mendengar kabar bahwa Dwi dilaporkan lagi ke polisi oleh ibu kandungnya karena hal yang sama.
"Ya saya jelas kaget (dilaporkan polisi lagi oleh ibu kandungnya). Lha ini gimana? Padahal sudah dicarikan bantuan, sudah kita upayakan pembebasannya. Namun setelah bebas kok kumat lagi," katanya di sela-sela pemberian santunan kepada anak yatim piatu di Padukuhan Paker, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Senin (14/2/2022).
2. Tak menyangka Dwi akan mengulangi perbuatannya

Halim pada awalnya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, Dwi sudah sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Lah ternyata, kumat lagi. Kita lihat Mas Dwi ini nantinya seperti apa," terangnya.
Menurut Halim, alasan Dwi menjual perabot rumah tidak bisa diterima. Jika mengikuti gaya hidup, sampai kapan pun pendapatan yang diperoleh tidak akan cukup.
"Jangan bersembunyi di balik alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau hanya untuk kebutuhan hidup dari pekerjaan Dwi sebagai driver ojol dinilai cukup. Lha kalau nuruti gayah hidup yang mewah maka tidak akan cukup," ujarnya.
3. Akui sebagai pihak yang merayu ibu Paliyem untuk mencabut laporan ke polisi

Halim mengaku menjadi pihak yang turut membujuk Paliyem agar mencabut laporannya setelah perabot rumahnya diganti lewat donasi dari sejumlah pihak.
"Harapan saya dengan perabot semua kembali maka ibu Paliyem mencabut laporannya ke polisi. Masak ibu Paliyem tidak ingat waktu mengandung, melahirkan dan membesarkan anaknya. Setelah besar kok dimasukkan dalam penjara. Setelah kita rayu akhirnya ibu Paliyem mencabut laporannya," ungkapnya.
Namun, ketika Dwi kembali berulah, maka adalah hak ibu Paliyem sebagai warga negara untuk menuntut.
"Ini sebuah masalah, karena kita tidak mungkin melakukan pengawasan kepada mas Dwi selama 24 jam. Maka kita akan melakukan langkah persuasi kepada mas Dwi untuk menghentikan tindakannya karena akan membuat ibunya menderita. Mosok anak membuat penderitaan ibunya terus menerus. Itu namanya dosa," tegasnya.