Kewajiban Pakai Masker Dicabut, Ini Respons Dinkes Bantul

Bantul, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2023 tersebut mengatur tentang pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Lalu bagaimana tanggapan Dinas Kesehatan Bantul terkait pencabutan aturan mengenakan masker dari pemerintah pusat tersebut?
1. Masyarakat diminta lebih bijak sikapi pencabutan mengenakan masker

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantara, mengatakan dengan aturan pencabutan mengenakan masker saat perjalanan atau di ruang publik oleh pemerintah pusat diharapkan masyarakat menyikapinya dengan lebih bijak.
"Dalam kondisi normal atau keadaan sehat, masyarakat tidak masalah melepas masker," ujarnya, Senin (12/6/2023).
2. Dalam kondisi sakit maupun rentan tertular penyakit lebih baik menggunakan masker

Namun, ketika masih dalam kondisi sedang sakit, dalam suasana yang berpotensi terjadinya penularan penyakit infeksi airborne (penyakit yang ditularkan lewat udara) maka masyarakat tetap diharapkan mengenakan masker.
"Kalau sedang sakit kita tidak menularkan kepada orang lain," ungkap Agus.
Di sisi lain warga yang rentan terinfeksi juga sebaiknya menggunakan masker meskipun berapa di tempat publik. Hal tersebut demi keamanan diri sendiri dan orang lain dari penularan penyakit.
"Ya lebih baik menggunakan masker jika rentan terinfeksi," ucapnya.
3. Nihil kasus

Menurut Agus, pencabutan mengenakan masker saat perjalanan atau di ruang publik dapat dipahami. Sebab, saat ini angka kasus COVID-19 cenderung turun dan memasuki masa transisi dari pandemi ke endemi COVID-19.
"Hampir selama satu pekan ini tidak ada temuan kasus COVID-19 yang baru di Bantul," pungkasnya.