Ketum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen

- Ketua Umum PP Muhammadiyah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen
- Kenaikan PPN dapat berdampak terhadap perusahaan kecil, mempengaruhi penawaran dan permintaan barang serta jasa secara umum
- Kebijakan PPN seharusnya memperhatikan aspek keadilan sosial dan tidak menghambat kemajuan pada setiap elemen masyarakat institusi yang tidak berskala besar
Yogyakarta, IDN Times - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Mungkin perlu betul-betul dikaji ulang ya," kata Haedar ditemui di UGM, Kamis (19/12/2024).
1. Persulit perusahaan kecil bangkit berekonomi
Haedar menjelaskan alasan mengapa kebijakan ini perlu dikaji ulang, karena akan sangat mempengaruhi perusahaan berskala kecil yang mulai berusaha untuk bangkit.
Dia menganggap kenaikan PPN jadi 12 persen akan berdampak terhadap penawaran dan permintaan barang dan jasa secara umum, dan tentunya bakal membuat peningkatan biaya perusahaan. "Kemudian tentu lembaga-lembaga sosial yang memang ada dimensi urusan pajak, tetapi mereka bergerak secara sosial," kata Haedar.
2. Menghambat spirit kemajuan

Haedar menambahkan, kebijakan PPN sudah semestinya memperhatikan aspek keadilan sosial menyangkut kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan menengah dan bawah.
"Karena kan policy pajak tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial, di situ saja yang harus diperhatikan," tegasnya.
"Sehingga, kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat institusi yang tidak sepenuhnya bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar," pungkasnya.
3. Kenaikan PPN menjadi 12 persen

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (16/12/2024). Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peningkatan PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah, di antaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).