Sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Tenaga Ahli Madya Kedeputian 3 Kantor Staf Presiden (KSP), Devi Triasari, juga menekankan pentingnya upaya pencegahan, dan edukasi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Dikatakannya Indonesia memiliki berbagai upaya pencegahan, seperti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi PMI.
"Selain itu, KSP juga melakukan benchmarking ke Filipina untuk mempelajari best practice dalam perlindungan PMI. Salah satu best practice yang ditemukan adalah pemberian informasi kepada masyarakat dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum keberangkatan. Pemberian informasi ini penting agar masyarakat dan CPMI memahami gambaran yang jelas tentang negara penempatan, termasuk benefit dan risikonya," ujar Devi.
Devi mengatakan bahwa mayoritas kasus yang dialami PMI di luar negeri terkait dengan masalah hukum dan kriminalitas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya pemahaman PMI terhadap hukum dan budaya negara tujuan. "Untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di luar negeri, Kemlu telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KSP, untuk memberikan pendampingan hukum dan konsuler kepada PMI," ujar Devi.
Direktur LSM Kabar Bumi, Karsiwen, menyampaikan pentingnya penyampaian informasi, dan edukasi migrasi aman hingga ke desa-desa, sebagai upaya pencegahan TKI terjerat hukuman mati di luar negeri. Saat ini masih banyak kepala desa yang belum mengetahui informasi terkait risiko TKI terjerat hukuman mati di luar negeri. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan.
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar lembaga pemerintah dan LSM terkait untuk memberikan sosialisasi dan edukasi migrasi aman kepada para kepala desa di berbagai wilayah. Terutama daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau internet," ucap Karsiwen.