Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenkumham DIY Cegah Keberangkatan 127 Pekerja Migran Non Prosedural

Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus. (Dok. Kanwil Kemenkumham DIY)
Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus. (Dok. Kanwil Kemenkumham DIY)
Intinya sih...
  • Kanwil Kemenkumham DIY menunda keberangkatan 127 orang ke luar negeri karena indikasi menjadi pekerja migran non prosedural.
  • Imigrasi mengungkap kasus perdagangan manusia di Bandara Internasional Yogyakarta dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
  • Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengimbau agar masyarakat mengurus persyaratan sesuai prosedur untuk bekerja di luar negeri demi mencegah modus perdagangan manusia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kanwil Kemenkumham DIY menyebut jajaran imigrasi sampai Juni 2024 ini telah melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri terhadap 127 orang. Penundaan keberangkatan ini dilakukan karena dalam prosesnya ditemukan indikasi bahwa mereka akan menjadi pekerja migran non prosedural.

"Di tahun 2024 sampai bulan Juni tercatat sudah 127 orang yang kita tunda keberangakatannya. Ini adalah salah satu upaya imigrasi mencegah perdanganan manusia karena tidak menggunakan prosedur yang sesuai aturan," kata Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (13/6/2024).

1. Termasuk dugaan perdagangan orang via YIA

Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)
Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)

Yani mengungkap bahwa salah satu kasus terkait pekerja migran non prosedural yang baru saja diungkap terakhir pada periode Mei lalu. Kata Yani, imigrasi bersama stakeholder terkait kala itu melakukan pengungkapan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Kulonprogo karena masuk dalam ranah pidana.

"Itu adalah contoh bahwa perdagangan manusia itu ada di sekitar kita. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran sehingga tidak terjebak dalam iming-iming," ujar Yani.

2. Jangan mudah tergiur gaji tinggi

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yani berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati merespons tawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, tawaran menggiurkan seperti itu hanyalah modus yang dimanfaatkan segilintir kelompok demi mencari keuntungan.

"Apabila ada yang menawarkan kerja dengan gaji tinggi di luar negeri namun tidak prosedural jangan pernah percaya. Itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia. Imigrasi mempunyai peran disini karena setiap WNI yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan," pesannya.

3. Waspada modus magang

ilustrasi orang sedang magang di tempat kerja (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi orang sedang magang di tempat kerja (pexels.com/Mikhail Nilov)

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, turut mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat mengurus persyaratan sesuai prosedur. Bukan cuma terbatas pada kerja, kata Agung, modus perdagangan manusia juga dapat dilakukan dengan magang.

"Jangan sampai keluarga kita menjadi korban karena tergiur iming-iming proses cepat, gaji tinggi, namun pada akhirnya menyesal karena tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Agung.

Terlepas dari itu, Agung memastikan keimigrasian begitu masif melakukan tindak antisipatif karena selain mempunyai tugas pelayanan juga wajib melakukan pengawasan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us