Kemlu RI: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
- Kemlu RI catat 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri, mayoritas di Malaysia dan kasusnya karena narkotika.
- Pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati disosialisasikan untuk memastikan hak-hak WNI terpenuhi secara adil.
- Kemlu fokus pada pencegahan dengan edukasi tentang risiko bekerja ilegal di luar negeri, serta perlindungan PMI melalui informasi sebelum keberangkatan.
Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Kemlu RI mencoba memberikan pendampingan kepada WNI yang terancam hukuman mati tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kemlu, Judha Nugraha, membeberkan mayoritas WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri berada di Malaysia yaitu 155 WNI, kemudian 3 di Arab Saudi, 3 di Uni Emirat Arab, 3 di Laos, dan di Vietnam. Kasus yang dihadapi ratusan WNI tersebut didominasi karena persoalan narkotika.
1. Upayakan pendampingan
Judha menyebut 165 WNI ini membutuhkan pendampingan dan langkah terkoordinasi dari seluruh perwakilan Republik Indonesia dan Kementerian/Lembaga di pusat. "Yang bersangkutan para WNI kita mendapatkan hak-haknya secara adil, dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha, di sela Sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis (20/6/2024).
Judha melanjutkan sosialisasi Keputusan Menlu yang dilakukan ini juga menjadi bagian penting. Pedoman yang ada membantu menangani kasus-kasus krusial yang berpotensi merenggut nyawa WNI di luar negeri.
Judha mengatakan kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri sebagai kasus yang punya risiko tinggi. Oleh karenanya, negara harus hadir.
"Kasus ini sifatnya irrepressible dan ini kita kategorikan sebagai high profile case. Sehingga perlu ada kehadiran negara sejak awal, ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan dia terancam hukuman mati di luar negeri," ujar Judha.
2. Perlu lakukan pencegahan
Judha menyebut pada tahun 2023 sebenarnya ada 19 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati. Namun, terdapat 29 kasus baru di tahun yang sama. Menurutnya, hal ini perlu langkah komperhensif yang tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan.
Kemlu berusaha memperkuat upaya perlindungan WNI di luar negeri dengan mensosialisasikan pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati. Pedoman yang ada menekankan pada langkah-langka proaktif untuk mencegah WNI terjerumus dalam situasi yang berpotensi berujung hukuman mati.
"Di antaranya membekali WNI yang ingin bekerja di luar negeri, dengan pengetahuan tentang hukum atau budaya negara tujuan. Melakukan kampanye edukasi publik tentang bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri dan risiko hukuman mati. Selain itu, Kemlu RI bekerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan TKI untuk memperkuat perlindungan WNI," ungkap Judha.
3. Langkah yang dilakukan
Tenaga Ahli Madya Kedeputian 3 Kantor Staf Presiden (KSP), Devi Triasari, juga menekankan pentingnya upaya pencegahan, dan edukasi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Dikatakannya Indonesia memiliki berbagai upaya pencegahan, seperti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi PMI.
"Selain itu, KSP juga melakukan benchmarking ke Filipina untuk mempelajari best practice dalam perlindungan PMI. Salah satu best practice yang ditemukan adalah pemberian informasi kepada masyarakat dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum keberangkatan. Pemberian informasi ini penting agar masyarakat dan CPMI memahami gambaran yang jelas tentang negara penempatan, termasuk benefit dan risikonya," ujar Devi.
Devi mengatakan bahwa mayoritas kasus yang dialami PMI di luar negeri terkait dengan masalah hukum dan kriminalitas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya pemahaman PMI terhadap hukum dan budaya negara tujuan. "Untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di luar negeri, Kemlu telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KSP, untuk memberikan pendampingan hukum dan konsuler kepada PMI," ujar Devi.
Direktur LSM Kabar Bumi, Karsiwen, menyampaikan pentingnya penyampaian informasi, dan edukasi migrasi aman hingga ke desa-desa, sebagai upaya pencegahan TKI terjerat hukuman mati di luar negeri. Saat ini masih banyak kepala desa yang belum mengetahui informasi terkait risiko TKI terjerat hukuman mati di luar negeri. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan.
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar lembaga pemerintah dan LSM terkait untuk memberikan sosialisasi dan edukasi migrasi aman kepada para kepala desa di berbagai wilayah. Terutama daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau internet," ucap Karsiwen.

















