Potret On The Rock Pantai Drini (instagram.com/ontherock.yk)
LBH Yogyakarta menilai persoalan di Watu Bolong bukan sekadar persoalan akses jalan, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup, mata pencaharian, budaya, dan hak masyarakat.
Anggota Divisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta, Imam Amalda, mengatakan kawasan Watu Bolong selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk warga dari Kalurahan Banjarejo dan Kapanewon Tanjungsari yang mencari udang dan rumput laut. “Watu Bolong adalah rumah bersama. Ini adalah bagian dari akses publik yang tidak bisa diprivatisasi,” ujar Imam.
Menurutnya, pembatasan akses dapat berdampak terhadap mata pencaharian warga sebagai nelayan dan pelaku ekonomi pariwisata lokal. LBH Yogyakarta juga menyoroti keberadaan tradisi Nyadran dan Sedekah Laut yang disebut masih dijalankan masyarakat.
Sementara itu, WALHI Yogyakarta menyoroti persoalan lingkungan. Perwakilan WALHI Yogyakarta, Egit, menyebut On The Rock beroperasi tanpa AMDAL dan menilai aktivitasnya telah merusak ekosistem Karst Gunungsewu sebagai kawasan lindung.
Egit juga menyoroti persoalan legalitas On The Rock. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menyederhanakan persoalan menjadi sekadar konflik akses jalan, tetapi menindaklanjuti dugaan persoalan perizinan yang mereka sampaikan. “Masalah utamanya adalah keberadaan On The Rock yang telah beroperasi tanpa memiliki izin,” kata Egit.