Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

- Berkas perkara kasus pelat BMW kembali ke penyidik polisi
- Kejaksaan menemukan kekurangan pada materi formil dan materiil
- Pasal yang disangkakan kepada tersangka belum lengkap, tiga tersangka tidak ditahan
Sleman, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan berkas perkara dugaan kasus penggantian pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Sebagai informasi, Christiano adalah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Ia ditetapkan menjadi tersangka usai mobil BMW yang dikemudikannya menabrak dan menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Adapun dari dugaan kasus penggantian pelat nopol BMW milik Christiano, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IV, WI dan NR.
1. Berkas belum penuhi persyaratan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menuturkan, pengembalian berkas dari kejaksaan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sleman dikarenakan masih adanya kekurangan pada materi formil dan materiil. Kata dia, berkas perkara kasus tersebut dikembalikan pada Senin (28/7/2025) kemarin.
"Ada yang kurang formil materiilnya. Penyitaan HP, mobil itu nggak dilampirkan ke berkas perkara, makanya kita kasih petunjuk biar dilengkapi," kata Agung saat dihubungi.
2. Pasal jadi catatan
Selain itu, kata Agung, kejaksaan juga belum bisa menyatakan lengkap (P-21) alias masih P-19 karena masih ada kekurangan pada pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 KUHP juga menjadi catatan kejaksaan.
"Pasal 55-nya, kan itu bersama-sama (turut serta melakukan tindak pidana). Nah itu kita perdalam, dijunctokan tapi diperdalam lagi 55 ke 1 atau ke 2. Kesesuaian pasalnya," ucap Agung.
3. Tiga tersangka tak ditahan
Sebelumnya, polisi menyebut penggantian pelat nopol mobil BMW Christiano dilakukan oleh sosok IV atas perintah WI dan NR. Mereka adalah kenalan Christiano.
Polisi bilang, ketiga tersangka ini diperintah untuk mengganti pelat nopol BMW Christiano. Kendati, petugas tak membeberkan dari mana perintah itu datang.
Perbuatan ketiga tersangka dianggap tentang memenuhi unsur tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, dalam hal ini dugaan pengaburan barang bukti.
Kendati, ketiga tersangka tak ditahan lantaran ancaman hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.