Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Pungli Dukuh di Bantul Urus Sertifikat, Inspektorat Turun Tangan

Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Puluhan warga Dukuh Gandekan, Bantul, melakukan aksi unjuk rasa menuntut mundurnya dukuh karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.
  • Inspektorat memulai proses pemeriksaan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 29 warga yang melapor sebagai korban pungli.
  • Pemberian sanksi terhadap aparatur pemerintahan desa memiliki mekanisme tersendiri dan masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Bantul, IDN Times - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Dukuh Gandekan, Bantul, memasuki babak baru. Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut agar dukuh mundur karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.

Lurah Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Supriyadi, mengatakan Inspektorat telah memulai proses pemeriksaan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah warga yang diduga menjadi korban.

"Inspektorat sudah turun dan membuat pemeriksaan BAP kepada warga yang menjadi korban," katanya, Rabu (16/4/2025).

1. Ada 29 orang yang melapor

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik (SHM). (Dokumentasi Istimewa)
Ilustrasi Sertifikat Hak Milik (SHM). (Dokumentasi Istimewa)

Supriyadi menyebut, sejauh ini ada sekitar 29 warga yang melapor sebagai korban pungli. Namun, jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah karena aduan dari masyarakat terus berdatangan.

“Soal sanksi kepada dukuh yang bersangkutan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Karena masih sebatas dugaan, kami juga harus memastikan dulu melalui BAP apakah benar ada praktik pungli,” lanjut dia.

2. Pemberian sanksi kepada pamong beda aturannya dengan ASN

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Supriyadi menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap aparatur pemerintahan desa memiliki mekanisme tersendiri, tergantung pada status kepegawaiannya.

"Pamong itu beda dengan ASN dalam pemberian sanksi sebab aturannya juga berbeda. Ada tahapan-tahapan yang wajib dilalui sesuai pergub dan perda yang berlaku," tuturnya.

Menurutnya, Dukuh Gandekan masih belum terlihat masuk kantor. "Sejak didemo pekan kemarin, yang bersangkutan sampai hari ini juga belum ngantor," tambah dia.

3. Inspektorat melakukan asistensi dan pendampingan terhadap Kalurahan Bantul

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan pihaknya telah melakukan asistensi dan pendampingan terhadap Kalurahan Bantul sebagai langkah awal investigasi kasus tersebut.

"Kan harus ada bukti yang kuat dan sejauh ini baru dugaan makanya kami telusuri sumber-sumber informasi yang relevan," katanya.

Hermawan menjelaskan, laporan dugaan pungli yang melibatkan dukuh sudah diterima, dan pendalaman awal dilakukan di tingkat kalurahan agar prosesnya lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

"Jika klarifikasi dari Pak Lurah masih belum cukup, bisa diajukan ke Inspektorat untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us