ilustrasi Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
KemnSebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).
Polda Metro Jaya mengungkapkan, perkara ini dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Hal ini disebut sesuai dengan dugaan temuan unsur tindak pidana korupsi dalam gelar perkara tersebut, yaitu gratifikasi atau pemberian suap.