Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kampanye Dimulai, Kustini: ASN Hati-hati Gunakan Jempol di Medsos

Kampanye Dimulai, Kustini: ASN Hati-hati Gunakan Jempol di Medsos
Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)
Share Article

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan para ASN di wilayahnya tetap menjaga netralitasnya di media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024 yang telah resmi dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Kustini mengingatkan, selain dilarang mengunggah, membagikan, berkomentar atau menyukai unggahan kampanye politik di media sosial, ASN juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

"Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan 'jempolnya' di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," kata Kustini, Selasa.

1. Yang nikmati gaji dari anggaran negara wajib junjung tinggi netralitas

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (IDN Times/Yogie Fadila)
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (IDN Times/Yogie Fadila)

Aturan ASN menjaga netralitas dan menghindari politik praktis ini sudah diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," terang Kustini.

2. Siap-siap dijatuhi sanksi

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Kustini menambahkan, sanksi ringan hingga berat menanti para ASN yang terbukti bersikap tidak netral.

Mekanismenya, berawal dari temuan Bawaslu yang kemudian menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebelum turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

"Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja," pungkas Kustini.

3. Masa kampanye resmi dimulai

Ilustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Pesta demokrasi lima tahunan ini akan diselenggarakan secara serentak, pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilih akan memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

Buat Konten di Medsos, Ini Beda Viral dan Topik

17 Jun 2026, 21:41 WIBNews