Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Yogyakarta, IDN Times - Jumlah kasus pada klaster penyebaran COVID-19 Warung Soto Lamongan di Umbulharjo, Yogyakarta, terus saja bertambah.

Terakhir, diumumkan 3 kasus baru yang mana seluruhnya dari kalangan pembeli. Sehingga, total keseluruhan kasus dalam klaster ini jadi 23.

1. Total pembeli 8 orang

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wakil Wali Kota Yogyakarta menyebut tiga pasien dari kalangan pembeli ini dua di antaranya berasal dari Bantul. Sementara satu lagi asal Magelang.

Sehari sebelumnya, Heroe melaporkan sudah ada lima pembeli yang terkonfirmasi corona. Empat warga Kota Yogyakarta, satu warga Bantul.

"Jadi, total pembeli (terkonfirmasi COVID-19) 8 orang," kata Heroe di Ruang Bima, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (9/9/2020).

2. Satu pembeli makan di rumah

ilustrasi makan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Heroe kedelapan pasien yang merupakan OTG ini mayoritas menikmati hidangan di warung berlokasi di depan XT Square tersebut.

Kecuali, satu yang memilih membawa pulang dan menikmati hidangannya di rumah. Heroe pun menjelaskan kemungkinan bagaimana sosok ini bisa terpapar SARS-CoV-2.

"Dia ini waktu beli sendirian, di warung juga maskeran. Tapi, memang sempat ngobrol sama penjualnya yang waktu itu lagi ngramu soto," sebut Heroe.

3. Sepuluh pasien sembuh

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Berita baiknya, Heroe menyebut ada sebagian pasien dari klaster ini yang mulai sembuh. Mereka adalah anggota keluarga pasien pertama atau si pedagang soto.

"Ada 10 kesembuhan dari keluarga pedagang, berarti sekarang tinggal 5 orang anggota keluarga yang belum sembuh," jelasnya.

Heroe menjelaskan, 10 orang itu sebelumnya berstatus OTG dan dianggap sembuh lantaran tak menunjukkan gejala COVID-19 selama 10 hari isolasi mandiri.

Hal ini mengacu pada kriteria pasien sembuh yang tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Di mana pasien bisa dikatakan sembuh saat tidak lagi memiliki gejala COVID-19, sehingga tak lagi menunggu hasil dua kali swab negatif.

Editorial Team