Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jubir Dilaporkan ke Polisi, Ganjar-Mahfud Siapkan Tim Hukum

Jubir Dilaporkan ke Polisi, Ganjar-Mahfud Siapkan Tim Hukum
Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Share Article

Sleman, IDN Times - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena menuding aparat tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ganjar menyebut saat ini tengah menyiapkan tim hukum.

"Ya kita siapkan tim hukum bisa mendampingi," ujar Ganjar saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (16/11/2023).

 

1. Minta ada data dan fakta

Capres Ganjar Pranowo di acara pengukuhan Guru Besar UGM, Kamis (16/11/2023) (IDNTimes/Herlambang Jati)
Capres Ganjar Pranowo di acara pengukuhan Guru Besar UGM, Kamis (16/11/2023) (IDNTimes/Herlambang Jati)

Ganjar meyakini semuanya akan bekerja dengan profesional. Ia juga meminta seluruh data dan fakta mesti ada, agar bukan menjadi sebuah fitnah.

"Kita sangat percaya semua akan bekerja sangat profesional. Saya sampaikan seluruh data dan fakta musti betul-betul ditunjukkan biar nanti tidak menjadi fitnah," ujar Ganjar.

 

2. Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari pelapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. IDN Times/Ardiansyah Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Laporan pengaduan terhadap Jubir TPN tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan pada Senin (13/11/2023).

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait tudingan Aiman Witjaksono bahwa aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Trunoyudo menegaskan, sebagai langkah awal penanganan laporan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari pelapor atas laporan yang dibuatnya. “Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

 

3. Mengambil langkah sesuai dengan prosedur

potret Aiman Witjaksono (instagram.com/aimanwitjaksono)
potret Aiman Witjaksono (instagram.com/aimanwitjaksono)

Setelahnya, kata Trunoyudo, penyidik akan melakukan serangkaian proses sesuai dengan prosedur penyelidikan suatu perkara. “Kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural,” ucap dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

5 Tips Kendalikan Nafsu Makan, Ternyata Gak Sulit Kok!

28 Jun 2026, 23:14 WIBNews