Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengeluarkan Instruksi Bupati mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Instruksi yang dikeluarkan pada 8 Februari 2021 ini sudah mulai berlaku hari ini, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.
Bupati Sleman, Sri Purnomo menjelaskan, dengan adanya aturan baru mengenai pembatasan masyarakat, maka aturan lama mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sudah tidak berlaku.
Berkenaan dengan Instruksi Bupati terbaru ini, ada beberapa poin yang memang berubah dari instruksi sebelumnya, di antaranya yakni pengaturan jam operasional rumah makan, pusat perbelanjaan, pembatasan tempat kerja hingga kegiatan pembatasan yang dilakukan di tingkat RT.