Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengeluarkan Instruksi Bupati mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Instruksi yang dikeluarkan pada 8 Februari 2021 ini sudah mulai berlaku hari ini, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menjelaskan, dengan adanya aturan baru mengenai pembatasan masyarakat, maka aturan lama mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sudah tidak berlaku.

Berkenaan dengan Instruksi Bupati terbaru ini, ada beberapa poin yang memang berubah dari instruksi sebelumnya, di antaranya yakni pengaturan jam operasional rumah makan, pusat perbelanjaan, pembatasan tempat kerja hingga kegiatan pembatasan yang dilakukan di tingkat RT.

1. Rumah makan bisa kembali layani makan di tempat 50 persen

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bupati menjelaskan, saat ini kegiatan kegiatan restoran/rumah makan bisa kembali melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen. Adapun untuk untuk layanan makanan melalui pesan antar bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/2/2021).

Selanjutnya, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall, toko swalayan, usaha pariwisata, dan kegiatan usaha lainnya lebih longgar, yakni sampai dengan pukul 21.00 WIB.

2. WFO sebesar 50 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di