Kota Yogyakarta, IDN Times- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengeluarkan mekanisme proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kota Yogyakarta untuk tahun ajaran 2020/2021. Di tahun ini syarat penerimaan tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, namun didasarkan nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non-akademik bagi yang memiliki.
“Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi, terutama dengan terjadinya pandemi COVID-19. Karenanya untuk penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah tetapi nilai rapor dan indeks sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori, Senin (4/5).
Aturan mengenai penerimaan siswa baru di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2020. ”Untuk jadwal penerimaan dilakukan pada Juni. Kami akan koordinasi di tingkat DIY sehingga jadwal pendaftaran siswa baru bisa serentak,” katanya.